Sabtu, 30 Desember 2017

Pilkades Imbang di Desa Sedahkidul - Purwosari, Bojonegoro

Pilkades Imbang di Desa Sedahkidul Kecamatan Purwosari, BojonegoroBojonegoro - Pilihan Kepala Desa atau disebut pilkades adalah merupakan ajang atau pesta demokrasi warga dalam menentukan pemimpin yang nantinya menjadi pemimpin atau orang nomor satu di desa. Suasana tegang, panas dan mencekam turut mewarnai dalam pemilihan kepala desa. Bahkan rasa puas dan tidak puas juga menggema saat pesta demokrasi selesai digelar. Sebenarnya inti dari pemilihan kepala desa adalah untuk memilih dan dipilih sosok pemimpin yang diharapkan bisa memimpin desa agar menjadi lebih maju dan berdaya saing. Terlebih posisi sebagai kepala desa juga memiliki posisi yang strategis. Karena seorang kepala desa memegang kunci dinamika desa yang dipimpinnya. Oleh karena itu, figur kepala desa yang benar-benar mempunyai jiwa kepemimpinan sangatlah dibutuhkan. Pasalnya kepala desa memiliki kelebihan tersendiri, disegani, dihormati dan dijadikan sebagai sumber informasi bagi warga desa yang dipimpin.
Minggu, 09 Februari 2014 kemarin menjadi saksi sejarah dalam pemilihan kepala desa atau pilkades yang jarang ditemui di berbagai wilayah di negara Indonesia, karena dalam pilkades tersebut hasilnya imbang antar dua calon kepala desa. Desa tersebut adalah Desa Sedahkidul Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Hasil imbang ini bukan pertama kalinya di desa yang memiliki DPT sebanyak 811 pemilih (Data Pilkades 2014). Menurut cerita kakek dan nenek puluhan tahun yang lalu keajaiban seperti ini juga pernah terjadi di Desa Sedahkidul dan sekarang terulang kembali di tahun 2014 ini.
Dalam pilkades Desa Sedahkidul tahun 2014 ini diikuti oleh tiga calon kepala desa. Dua calon dalam pertarungan tersebut hasilnya imbang. Mereka adalah Catur Pujianto dengan nomor urut 1 memperoleh 264 suara, M. Choirul Huda atau akrab disapa Huda dengan nomor urut 2 juga memperoleh 264 suara, dan Yakum Yeni dengan nomor urut 3 memperoleh 195 suara.
Ahmad Patekun selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sedahkidul tahun 2014 mengatakan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 811 pemilih, yang hadir dalam pemilihan sebanyak 737 pemilih dan 74 pemilih tidak hadir dalam pemilihan sedangkan suara tidak sah sebanyak 14 suara.
Menurut tata tertib (tatib) pelaksanaan pilkades calon yang berhak maju dalam pemilihan ulang adalah nomor urut 1 dan 2 karena memiliki hasil yang sama atau imbang. Otomatis untuk calon nomor urut 3 tidak bisa mengikuti pemilihan ulang. Sedangkan waktu pelaksanaannya 15 hari setelah pelaksanaan pemilihan pertama. Namun bisa juga dilaksanakan 5 - 9 hari, tinggal kesepakatan dari kedua calon kepala desa yang berhak maju dalam pemilihan ulang nanti. Semoga terpilih pemimpin yang amanah dan barokah. Amiin (@kakdidik13)

0 komentar

Posting Komentar