Sabtu, 30 Desember 2017

Pemkab Bojonegoro Fasilitasi Masalah Pedagang Bensin Eceran

4ebf3dcc83fac865e2b33effa58a1bb9_logo-pemkab-bojonegoroBojonegoro, Menanggapi keluhan beberapa perdagang bensin eceran di Bojonegoro yang kesulitan melakukan pembelian bensin dengan jerigen di SPBU direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bojonegoro. Hal ini terbukti dengan digelarnya rapat bersama dengan Pertamina untuk mendapatkan solusi yang tepat. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bojonegoro, Basuki, beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi humas dan sejumlah awak media.

Basuki dengan tegas menyampaikan bahwa beberapa hari ini pihaknya didatangi warga yang merupakan pedagang bensin eceran di Bojonegoro untuk mendapatkan rekomendasi untuk membeli bensin dengan jerigen di SPBU. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 pedagang eceran tidak termasuk dalam kriteria dan pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi , sehingga hari ini menggelar rapat bersama dengan Pertamina. Menurut Basuki,pihaknya akan melayangkan surat, saran kepada BPH Migas untuk mendapatkan informasi terkait penjual bensin eceran. Dalam waktu dekat ini Pemkab Bojonegoro segera melayangkan surat untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pedagang eceran dengan adanya rekomendasi saat melakukan pembelian. Basuki menambahkan, realisasi kebutuhan BBM di Bojonegoro sampai dengan Bulan april ini sudah mencapai 30 ribu kiloliter untuk BBM Jenis bensin. 18.500 kiloliter untuk kebutuhan BBM jenis Solar.

Sementara itu, Arif Ibadi Subroto selaku sales excecutive retail untuk wilayah III region V PT Pertamina Persero Jawa Timur meliputi wilayah Gresik Bojonegoro menjelaskan rapat bersama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan pembelian BBM dengan jerigen khususnya adalah pedagang eceran. Karena didalam aturan belum ada aturan yang jelas tentang posisi mereka dan siapa yang harus memberikan rekomendasi bagi pedagang bensin eceran ini. Harus diingat, bahwa pedagang eceran ini harus mendapatkan rekomendasi. Dicontohkan untuk kegiatan pertanian harus mendapatakan rekomendasi dari Dinas Pertanian, demikian pula bagi yang bergerak di bidang perikanan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan. Sedangkan untuk pedagang eceran ini sampai dengan saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai itu. Diharapkan pemerintah dalam waktu dekat ini segera mengirimkan surat kepada pemerintah dalam hal ini BPH Migas untuk mendapatkan kepastian tentang posisi pedagang eceran ini. Karena bagi SPBU yang berani melayani pembelian dengan jerigen tanpa ada rekomendasi maka akan mendapatkan sanksi kepada SPBU. Seperti SPBU di Baureno yang sempat ditutup karena melayani pembelian jerigen tanpa rekomendasi. Selama tidak ada rekomendasi maka SPBU dilarang melayani, padahal keadaan pengecer ini sangat penting untuk menyuplai kebutuhan BBM didaerah terpencil dan jauh dari SPBU. Oleh karenanya melihat kondisi ini maka Pemkab disarankan untuk mengirimkan surat kepada BPH Migas tentang aturan yang melegalkan keberadaan mereka yakni pedagang eceran ini. (Humas)

0 komentar

Posting Komentar